Pembuatan LPJ disertai dengan lampiran nota-nota dan SPPA paling lambat 7 hari setelah kegiatan berlangsung dan disetorkan ke Sekretariat Paroki
Pembuatan LPJ disertai dengan lampiran nota-nota dan SPPA paling lambat 7 hari setelah kegiatan berlangsung dan disetorkan ke Sekretariat Paroki